SATELITNEWS.COM, SERANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, menjadi tempat Kegiatan Witnesses Assesment atau Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Tempat Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (TUK LSP) PMI.
Kegiatan tersebut, diselenggarakan di Gedung Serbaguna dan Markas PMI Banten, 18 -19 April 2026 dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jendral PMI AM. Fachir, serta dihadiri oleh Perwakilan BNSP, LSP, Kemenko PMK, Australian Red Cross, AHA Center dan Yayasan Penabulu.
Dalam Sambutannya, AM Fachir mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Palang Merah Indonesia, dalam pelayananan di kondisi Tanggap Darurat Bencana (TDB) dan telah dibekali pelatihan-pelatihan serta pengalaman di lokasi bencana.
Hal ini sejalan dengan amanah Undang Undang No. 1 tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2019, khususnya tentang tugas PMI yaitu pembinaan Relawan/SDM dan pendidikan dan pelatihan guna mendukung tersedianya personil PMI (Relawan dan Staf serta Pengurus), yang kompeten dan profesional dalam memberikan layanan kepalangmerahan kepada masyarakat.
“Supaya kedepannya jelas apa yang perlu diperhatikan, apa yang perlu kita dorong, apa secara mandiri bisa dilakukan oleh teman – teman provinsi ataupun kabupaten/kota. Seperti apa yang dilakukan oleh PMI Provinsi Banten, yang sudah cukup mandiri dalam melakukan pembinaan relawan,” ujar AM Fachir, Minggu (19/4/2026).
Sementara, Wakil Ketua PMI Provinsi Banten Jaenudin menyatakan, PMI Banten setiap tahun selalu melakukan Sertifikasi secara gratis kepada Relawan PMI Kabupaten/Kota untuk peningkatan SDM yang ada dan terlatih dibidangnya.
Adapun kegiatan witnessing (oleh BNSP), kata Jaenudin, dilakukan setelah tahapan assessment skema sertifikasi dan uji materi kompetensi sertifikasi yang diajukan oleh PMI kepada BNSP disetujui untuk selanjutnya dilakukan proses penyaksian uji kompetensi oleh tim asesor BNSP.
“Tujuannya adalah, untuk memastikan proses assesmen dilakukan sesuai standar dan prosedur yang berlaku, serta untuk memverifikasi validitas dan reliabilitas hasil uji kompetensi,” ujarnya.
Pada tahapan ini, kata Jaenudin dilakukan pengecekan dokumen uji kompetensi, Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor terhadap peserta uji (asesi). Meningkatkan kredibilitas sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh LSP (PMI).
“Hal tersebut, memiliki mafaat yang besar bagi PMI dalam mendukung terciptanya personel yang kompeten, yang diakui secara nasional untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan kepalangmerahan,” tuturnya.
Jaenudin mengungkapkan, hasil Full assessment terhadap 20 skema Sertifikasi telah disahkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep. 257/BNSP/I/2025 Tentang Penyesuaian dan Penambahan Ruang Lingkup Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Palang Merah Indonesia, pada Maret 2026.
Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) dan LSP Palang Merah Indonesia mengajukan kegiatan witnessing sebagai syarat wajib pelaksanaan uji kompetensi yang di dalamnya terdapat skema sertifikasi baru seperti Pelayanan Air Bersih, Sanitasi & Lingkungan (Water, Sanitation and Hygiene (WASH), Logistik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kegiatan witnessing, yang bekerjasama dengan BNSP serta dukungan Australian Red Cross ini akan menyelenggarakan witness (oleh BNSP) terhadap assessment uji coba skema sertifikasi dan materi ujian kompetensi selama 3 (tiga) hari efektif, guna mendukung layanan yang lebih baik dan terstandar kepada masyarakat dalam berkegiatan kepalangmerahan. (sidik)