SERANG — Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten memperkuat kesiapsiagaan organisasi dalam menghadapi kondisi darurat melalui Lokakarya Penyusunan Dokumen Kedaruratan Manajemen Markas (Business Continuity Plan/BCP) PMI Provinsi Banten Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, di Pusdiklat PMI Provinsi Banten, Jalan Raya Serang–Jakarta Km. 05, Kalodran, Kota Serang, Banten.
Lokakarya yang merupakan bagian dari program kerja PMI Provinsi Banten Tahun 2026 ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada peserta dalam menyusun dokumen Business Continuity Plan (BCP). Selain itu, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai konsep dan pentingnya BCP, mengidentifikasi risiko serta potensi gangguan operasional markas, dan menghasilkan dokumen BCP yang sistematis serta aplikatif.
Sebanyak 24 peserta mengikuti kegiatan yang merupakan perwakilan dari PMI Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Setiap PMI Kabupaten/Kota mengirimkan dua orang perwakilan untuk mengikuti rangkaian lokakarya.
Kegiatan menghadirkan tiga fasilitator, yaitu Embay Bahriyah, S.Ag., M.Si. dari PMI Provinsi Banten serta Achmad Djaelani dan Mafuri dari PMI Pusat. Lokakarya dilaksanakan melalui metode paparan materi, diskusi, dan praktik penyusunan dokumen, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual tetapi juga dapat menerapkannya dalam konteks kebutuhan organisasi masing-masing.
Lokakarya turut dihadiri Wakil Ketua PMI Provinsi Banten Jaenudin, S.H., M.Si., Ketua Bidang Organisasi dan Infokom PMI Provinsi Banten Nur Amrin, S.Pd., serta Sekretaris PMI Provinsi Banten drg. Agus Sukmayadi, M.M.Kes.
Business Continuity Plan merupakan rangkaian proses dan perencanaan yang disusun untuk memastikan kegiatan organisasi tetap dapat berlangsung ketika menghadapi gangguan maupun bencana. Dalam penerapannya, BCP menjadi pedoman bagi organisasi untuk merespons, memulihkan, memperbaiki, dan memulai kembali operasional penting ketika terjadi gangguan.
Bagi PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana dan pelayanan sosial, keberlangsungan operasional markas menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan. Berbagai risiko, seperti bencana alam, kebakaran, gangguan sistem, maupun kondisi darurat lainnya, dapat menghambat operasional organisasi apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang memadai.
Atas dasar tersebut, PMI Provinsi Banten memandang perlu adanya dokumen BCP yang terstandar dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Penyusunan dokumen ini diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan organisasi sekaligus memberikan panduan dalam menghadapi berbagai potensi gangguan terhadap operasional markas.
Upaya tersebut juga merupakan bagian dari penguatan tindak lanjut yang telah dilakukan PMI Provinsi Banten bersama PMI Pusat pada 2023 melalui penyusunan dokumen kedaruratan manajemen markas (BCP). Melalui lokakarya tahun 2026, PMI Provinsi Banten mendorong agar PMI Kabupaten/Kota juga memiliki dokumen BCP sebagai bagian dari kesiapsiagaan dan keberlanjutan operasional organisasi.
Melalui kegiatan ini, PMI Provinsi Banten menargetkan tersusunnya dokumen BCP yang sistematis, aplikatif, dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing PMI Kabupaten/Kota. Dokumen tersebut diharapkan menjadi instrumen kesiapsiagaan yang dapat digunakan untuk memastikan fungsi-fungsi penting organisasi tetap berjalan dan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat dapat terus diberikan dalam kondisi darurat.
Penulis,
Humas PMI Banten